formulir pemesanan pembelian saham

Perseroansetelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp ( Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Nilai Penawaran Umum Perdana Saham secara keseluruhan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp ( Rupiah). UnitPenyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana NUSADANA SAHAM yang pertama kali (pembelian awal). 1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian Jakarta- Bukalapak akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar saham biasa, di mana seluruhnya adalah saham baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan. Bukalapak juga membuka penawaran perdana kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp750 sampai dengan Rp850 untuk setiap saham yang harus dibayar FormulirPemesanan Pembelian Saham (FPPS) : Berarti salinan asli dari formulir pemesanan pembelian terkait Saham Yang Ditawarkan yang harus dibuat dalam 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap mana harus diisi secara lengkap, dibubuhi tanda tangan asli pemesan, dan diajukan oleh calon pembeli kepada para Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan sahamyang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”) melalui perusahaan efek dimana pemesan membuka Sub Rekening Efek, Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak Rp .000 (dua puluh satu triliun sembilan ratus miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh ribu Rupiah). mơ quan hệ với người yêu cũ. JAKARTA - PT Tbk. BUKA hari ini, Jumat 9/7/2021 melakukan paparan publik perihal penawaran umum saham penawaran umum perdana saham PT Tbk. BUKA tidak menggunakan sistem elektronik atau e-IPO. Dalam prospektus, manajemen Bukalapak menyebutkan tata cara pemesanan saham berdasarkan Peraturan dan Peraturan dengan penyesuaikan tertentu berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan OJK No. S-108/ tanggal 7 Juli itu, Bukalapak juga menyampaikan video tata cara pemesanan saham IPO BUKA, sebagai unikorn pertama di Indonesia yang telah memeroleh izin publikasi atas pernyataan pendaftaran dari OJK Link untuk memeroleh informasi cara pemesanan 4 informasi yang diperoleh investor, yakni informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian atau FPPS, serta prospektus awal dan JugaHarga Penawaran IPO Bukalapak Rp750-Rp850, Murah atau Mahal ya?Bukalapak Incar Rp21,9 Triliun dari IPO, Ini Harga Saham dan Waktu Pelaksanaannya"Segera bergabung mengingat besarnya potensi investor yang berminat membeli saham Bukalapak. Investor yang belum memiliki rekening efek dan RDN, dapat segera hubungan perusahaan efek untuk membuka rekening tersebut," seperti dikutip dari video saham Bukalapak dilakukan secara khusus. Investor wajib memiliki Single Investor Identification SID, Sub Rekening Efek SRE, dan Rekening Dana Nasabah RDN."Mohon perhatikan penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek dimana investor membuka SRE-nya."Setelah mengunduh FPPS, calon investor mengirim email FPPS ke perusahaan efek dengan melengkapi data. Jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari dilayani sampai pukul dan di hari terkahir hanya jam melengkapi FPPS dan membubuhkan tanda tangan kemudian masukkan dana ke RDN pesanan. Apabila dana belum berstatus good fund, maka pesanan belum dapat yang dismapaikan melaui tata cara ini adalag untuk pemesanan saham dnegan penjatahan terpusat atau pooling. Jika terjadi kelebihan pemesanan oversubscribed, maka akan dijatahkan dan sisa pembayaran akan dikembalikan refund.Investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham satu kali saja. Biro Administrasi Efek akan mendata pesanan investor dan melakukan penjatahan. Pemesanan lebih dari satu kali akan terdata, dan hanya satu pesanan yang diproses dalam proses IPO selesai, Bukalapak akan tercatat dan diperdagangkan di BEI dengan kode prospektus di Harian Bisnis Indonesia, Bukalapak akan melepaskan saham sebanyak-banyaknya saham atau dibulatkan 25,76 miliar saham. Nilai nominal Rp50, yang mewakili sebanyak-banyaknya 25 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah initial public offering IPO.Harga penawaran IPO Bukalapak berkisar Rp750-Rp850. Artinya, raksasa e-commerce itu berpotensi meraup dana dari IPO dengan kisaran Rp19,32 triliun-Rp21,9 IPO Bukalapak akan menjadi yang terbesar di BEI. Sebelumnya, rekor tertinggi dipegang PT Adaro Energy Tbk. ADRO yang meraih dana IPO senilai Rp12,25 triliun pada 2008 sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Mandiri Sekuritas dan PT Buana Capital Sekuritas. Penjamin emisi efek PT UBS Sekuritas Indonesia dan PT Mirae Asset Sekuritas sementara penawan umum perdana Bukalapak adalah sebagai berikutMasa penawaran awal 9 Juli-19 Juli 2021Tanggal efektif 26 Juli 2021Masa penawaran umum perdana saham 28 Juli - 30 Juli 2021Tanggal penjatahan 3 Agustus 2021Tanggal distribusi saham secara elektronik 5 Agustus 2021Tanggal pengembalian uang pesanan 5 Agustus 2021Tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia 6 Agustus 2021 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam JAKARTA, - PT Tbk dengan kode saham BUKA telah melakukan penawaran umum saham perdananya kepada masyarakat mulai hari ini 9/7/2021. Hal itu setelah salah satu unicorn Indonesia ini mengantongi izin efek dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Adapun nilai saham yang ditawarkan oleh Bukalapak kisaran Rp 750 hingga Rp 850 per juga Menilik Peluang dan Tantangan dari Rencana IPO Bukalapak dan GoTo Bagi yang tertarik ikut serta dalam penawatan umum perdana saham Bukalapak, berikut tata caranya dikutip dari tayangan Youtube Bukalapak 1. Link untuk memperoleh informasi cara pemesanan bisa menelusuri situs 2. Di dalam link tersebut investor akan mendapatkan informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian saham serta prospektus awal dan prospektus. 3. Sebelum membeli saham BUKA tersebut, investor wajib memiliki single investor identification, sub rekening efek, dan rekening dana nasabah. Apabila belum memiliki, bisa daftar di Perusahaan Efek yang terdaftar secara resmi dan mengantongi izin OJK. 4. Perusahaan Efek di tempat kita membuka sub rekening efek akan membantu para investor untuk melakukan pernyataan minat pembelian saham Bukalapak. Penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek. 5. Caranya download FPPS Formulir Pemesanan Pembelian Saham, lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Kemudian, sampaikan melalui email ke Perusahaan Efek. 6. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul WIB. Kepada yang terhormat klinik hukum, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai 1 Apakah suatu perusahaan dapat membeli/memiliki saham di perusahaan lain? 2 Bagaimanakah pengaturannya apabila salah satu perusahaan tersebut bersifat Tbk terbuka, misalnya PT. ABC memiliki saham di PT XYZ Tbk?1. Apakah suatu perusahaan dapat membeli/memiliki saham di perusahaan lain?Pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas dapat berupa perorangan maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas “PT”. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT” berikut penjelasannya“Perseroan didirikan oleh 2 dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia”Penjelasan Pasal 7 ayat 1“yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing”.Dalam hal jual beli dilakukan dalam Perseroan Tertutup, maka pemindahan setiap hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus, dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan itu, pemegang saham yang hendak melakukan tindakan menjual sahamnya, diwajibkan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang tercatat dalam Perseroan. 2. Bagaimanakah pengaturannya apabila salah satu perusahaan tersebut bersifat Tbk terbuka, misalnya memiliki saham di PTXYZ Tbk?Mengenai Perseroan Terbuka UUPT membaginya menjadi 2 dua, yaitua Perseroan Publik, yang mana perseroan wajib memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 tiga ratus orang, modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar Rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “UUPM”;b Perseroan yang melakukan penawaran umum, yang mana dalam praktiknya emiten yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual kepada masyarakat umum wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan pada saat hendak melakukan penawaran umum dan penawaran umum baru perseroan tersebut lebih dulu mendaftar ke Badan Pengawas Pasar Modal “BAPEPAM” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam hal perseroan hendak melakukan pembelian atau memiliki saham di perseroan lain, maka ketentuan tersebut diatur dalam Angaran Dasar tiap-tiap perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka, pada dasarnya tidak diharuskan untuk melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Namun, pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka wajib mendapatkan persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk UUPM dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksana dari UUPM pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik “Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997”, menjelaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib memenuhi kententuan yang tercantum dalam angka 11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997, yang menyatakana Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak, termasuk oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan perolehan saham bagi PT Terbuka yang diperdagangkan di Pasar Modal, dapat dilakukan dengan cara1 Membeli saham pada saat penawaran umum Pasar Perdana Jika ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini, biasanya investor dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham FPPS yang terdapat pada prospektus ringkas atau yang terdapat pada agen-agen penjual yang dituju dan mengirimkan kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada formulir. 2 Membeli saham yang telah beredar Pasar SekunderTransaksi jual beli saham yang telah beredar dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek, yang mana Saudara dapat membelinya melalui anggota bursa. Kenapa Saudara tidak dapat melakukan pembelian secara langsung dengan Perusahaan yang dituju? Karena setiap perusahaan yang telah melakukan penjualan sahamnya di Bursa Efek wajib menunjuk perusahaan efek sebagai perantara perdagangan efek/pialang yang termasuk dalam daftar perusahaan efek yang mendapat izin dari BAPEPAM-LK dan telah menjadi anggota bursa. Pialang inilah yang nantinya akan melakukan pesanan untuk kepentingan jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima hukum1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1997 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID CALFAEtggnEiwl4EFlSDQeZGARZKdV7G4Zg7cqudm4NMLQbj8IXqgA== 1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab XXII dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan pembelian saham dapat menggunakan FPPS copy namun harus diganti dengan FPPS asli pada saat pengembalian formulir pemesanan dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI. 2. Pemesan yang berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/ atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Baeppam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pemesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham‐saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI nomor SP‐0019/PE/KSEI/0711 tanggal 25 Juli 2011 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2011. 2. Sebelum saham‐saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, Saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak‐hak lainya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, Saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham‐saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat‐lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak‐pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham‐saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, disamping melampirkan fotocopy paspor/KIMS Kartu Ijin Menetap Sementara, AOA Article of Association/Anggaran Dasar dan POA Power of Attorney/Surat Kuasa, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung 1satu hari kerja pada tanggal 3 Oktober 2011 pada pukul ‐ WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 5 Oktober 2011. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para karyawan dan manajemen Perseroan dapat diajukan langsung kepada Perseroan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Agen Penjual selama masa penawaran dengan jumlah sebanyak‐ banyaknya 10 sepuluh persen dari jumlah keseluruhan saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank Mayapada Kantor Pusat Operasional No. Rekening Atas Nama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 6 Oktober 2011 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS‐nya. Pembayaran melalui ATM tidak berlaku. Dalam 1 satu Slip Setoran tidak diperkenankan untuk diisi dengan campuran jenis pembayaran, misalnya tunai tidak dapat digabung dengan bilyet giro. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tanda terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembailan uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, bukti tanda terima pemesanan pembelian saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Bapepam mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐45/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan nomor tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum paling lambat 30 hari sejak tanggal penjatahan. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 sepuluh hari sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐25/PM/2003 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam Penawaran Umum ini, Penjatahan Pasti dibatasi sampai dengan jumah maksimum 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah yang ditawarkan Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan‐persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak‐pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum; b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek,Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; dan d. Sebanyak‐banyaknya empat ratus tujuh puluh lima juta saham atau 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dialokasikan untuk berbagai ragam investor institusi domestik, termasuk reksa dana dan asset management, asuransi, dana pensiun dan berbagai institusi lokal lainnya serta nasabah perorangan. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan 5% lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan. Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut i. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. ii. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan Bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai Perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Atau Penundaan Penawaran Umum Pembatalan atau penundaan penawaran umum dilakukan berdasarkan Peraturan Bapepam & LK nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep‐122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan 1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi a. Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, peperangan atau huru hara di Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usah Emiten; b. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun lebih dari 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut‐turut. c. Terjadi peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang disetujui terlebih dahulu oleh Bapepam‐LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 2. Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya, b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a, c. Menyampakan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Bapepam dan LK palng lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud, dan d. Emiten menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan palng lambat 2 dua hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. 13. Pengembalian Uang Pemesanan 1 Penjatahan akan dilakukan apabila pemesanan saham melampaui jumlah saham yang ditawarkan. Penjatahan ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan ketentuan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku dengan memperhatikan hal‐hal sebagai berikut i Penjatahan dilakukan sedemikian rupa untuk mencapai suatu pengikut sertaan yang luas dalam pemilikan saham. ii Pemesanan Khusus akan dikabulkan sesuai dengan jumlah dan ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal. iii Tanpa mengurangi ketentuan‐ketentuan di atas dalam penjatahan harus diusahakan untuk mengabulkan sedapat mungkin pemesanan‐pemesanan saham yang sah dalam jumlah kecil yang diajukan. iv Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. v Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat menutup masa penawaran lebih dini apabila jumlah pesanan yang masuk telah melebihi jumlah saham yang ditawarkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku bahwa masa penawaran sekurang‐kurangnya 3 tiga hari kerja dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BAPEPAM & LK. 2 Pelaksanaan keputusan penjatahan saham ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP‐48/PM/1996, tanggal 17‐01‐ 1996 tujuh belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam diubah dengan nomor KEP‐45/PM/2000 tanggal 27‐10‐2000 dua puluh tujuh Oktober dua ribu berikut segenap perubahan dan/atau penambahannya. 3 Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam pasal dan pasal di atas harus sudah selesai selambat‐lambatnya pada tanggal yang akan ditentukan dalam suatu perjanjian tambahan/ perubahan atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek harus berusaha untuk memastikan bahwa penjatahan akan dilakukan pada suatu tanggal yang disetujui bersama oleh Emiten dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran, namun demikian tidak akan lebih lambat dari 3 tiga Hari Kerja sejak tanggal penutupan Masa Penawaran. 4 Selambat‐lambatnya pada pukul WIB enam belas Waktu Indonesia Barat pada Hari Kerja terakhir setelah penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk wajib menyampaikan kepada Emiten. Daftar Pemesanan Saham yang sah, yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, dengan merinci nama‐nama, alamat‐alamat dari pemesan‐pemesan yang dikabulkan serta jumlah saham untuk dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham atas nama pemesan‐pemesan yang diterima baik; danFormulir Pemesanan Pembelian Saham. 5 Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterimanya sehubungan dengan pembelian saham selekas mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan. Pengembalian uang tersebut harus dilakukan dalam bentuk cek atau bilyet giro atas nama pemesan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham pada Penjamin Emisi Efek dimana Formulir Pemesanan Pembelian Saham semula diajukan, dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan dana. 6 Untuk para Pemesan Khusus pengembalian uang diatur dan dilaksanakan langsung oleh Emiten. 7 Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran atau pembatalan dari Penawaran Umum saham tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut Apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang tersebut menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek, dengan demikian Emiten harus dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang dan ganti rugi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek. 8 Apabila Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berakhir karena sebab‐sebab yang tercantum dalam sebagaimana yang tercantum dalam point 12 diatas dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum saham, maka baik Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan pemesanan saham, selekas mungkin namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang tersebut akan disertai ganti rugi yang akan diperhitungkan dari hari kelima sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga S

formulir pemesanan pembelian saham