formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak
Adapunpetunjuk pengisian formulir SPPH (kebijakan I) dapat dilihat pada lampiran tersebut. Untuk pertunjuk umum, berdasarkan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.. PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
A FORMULIR PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF KAPITAL/CETAK. Isi atau beri tanda x pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk) Jenis Perubahan: 1 1 Permohonan Wajib Pajak.
ViewFormulir Surat AKUNTANSI 111 at Universitas Diponegoro. FORMULIR SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK PERNYATAAN : A. IDENTITAS PERHATIAN : PERTAMA KEDUA •
AplikasiPerpajakan; Formulir Perpajakan; Informasi Publik. Daftar Informasi Publik. Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diinformasikan Secara Berkala; Daftar Informasi yang Wajib Diumumkan Dengan Serta Merta; Daftar Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Anggaran dan Realisasi Keuangan. Rencana Kerja dan Anggaran; Daftar Isian
Istilahrepatriasi harta tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ke luar negeri selama 3 tahun sejak penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. NKRI atau SBN, wajib untuk menginvestasikan Harta Bersih paling lambat 20 September 2023 dan
mơ quan hệ với người yêu cũ.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK FORMULIR SURAT PERNYATAAN BESERTA LAMPIRAN-LAMPIRANNYA FORMULIR FORMAT SURAT PERNYATAAN SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK PERNYATAAN A. IDENTITAS PERHATIAN PERTAMA KEDUA • SEBELUM MENGISI, BACA DAHULU PETUNJUK PENGISIAN KETIGA • ISI DENGAN HURUF CETAK/ DIKETIK DENGAN TINTA HITAM NPWP NAMA WAJIB PAJAK N I K / S I U P / AKTA PENDIRIAN NOMOR PASPOR ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI LUAR NEGERI JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS NO. TELEPON/FAKSIMILI NO. HP EMAIL U MK M PEMBUKUAN MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK NAMA KONSULTAN PAJAK YA TIDAK TIDAK YA, DIAUDIT YA • BERI TANDA - TIDAK DIAUDIT TIDAK D. DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN C. HARTA BERSIH YANG B. SPT BELUM PERNAH DILAPORKAN TAHUNAN DALAM SPT URAIAN 1 1 NILAI HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI [ Diis i dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf B Total B ] 2 3 NILAI HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI REPATRIASI [ Diis i dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf C Total C ] 3 4 NILAI HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI TIDAK REPATRIASI [ Diis i dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf D Total D ] 5 DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN DPUT 7 8. E. UANG TEBUSAN NILAI Rp NILAI HARTA BERSIH DALAM SPT PPh TERAKHIR [ Diis i dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf A Total A ] 2 6 9 DALAM KOTAK PILIHAN YANG SESUAI KLU PERIODE 4 a. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI 2 + 3 5a b. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI 4 5b DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN PADA PERNYATAAN SEBELUMNYA a. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI 6a b. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI 6b DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN PADA PERNYATAAN INI a. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI 5a - 6a 7a b. DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI 5b - 6b 7b PENGHITUNGAN UANG TEBUSAN TARIF BERDASARKAN PERIODE PELAPORAN PENGAMPUNAN a. UANG TEBUSAN UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Tarif* x 7a 8a b. UANG TEBUSAN UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Tarif* x 7b 8b c. JUMLAH UANG TEBUSAN 8a + 8b 8c UANG TEBUSAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR TANGGAL PEMBAYARAN 9 YANG LEBIH DIBAYAR UANG TEBUSAN YANG LEBIH DIBAYAR MOHON DIKEMBALIKAN DIPERHITUNGKAN DENGAN KEWAJIBAN PAJAK LAINNYA DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG BUKTI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN BUKTI PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK BUKTI PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM/TIDAK DIBAYARKAN DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN ATAU PENYIDIKAN F. LAMPIRAN FOTOKOPI SPT PPH TERAKHIR SURAT PERNYATAAN MENGENAI BESARAN PEREDARAN USAHA UMKM SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PERMOHONAN SESUAI PASAL 8 AYAT 3 HURUF F UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK SURAT KUASA KHUSUS SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA SURAT PENGAKUAN NOMINEE DOKUMEN LAIN G. PERNYATAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa apa yang telah saya ungkapkan dalam Surat Pernyataan ini beserta lampiran-lampirannya adalah benar. WAJIB PAJAK PEMIMPIN TERTINGGI NAMA LENGKAP KUASA TANDA TANGAN - CAP PERUSAHAAN TANGGAL meterai WAJIB PAJAK/PEMIMPIN TERTINGGI/KUASA NPWP PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK FORMULIR SURAT PERNYATAAN PETUNJUK UMUM Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; 2. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak selanjutnya disebut Surat Pernyataan; 3. Surat Pernyataan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan; 4. Surat Pernyataan disampaikan dalam bentuk formulir kertas hardcopy disertai dengan lampiran berupa Daftar Rincian Harta dan Utang yang disampaikan dalam bentuk salinan digital softcopy dan formulir kertas hardcopy dengan format yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; 5. Surat Pernyataan ditandatangani sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau dalam hal Wajib Pajak Badan diwakili oleh Pemimpin Tertinggi atau Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; 6. Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani; 7. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak KPP atau dengan cara mengunduh download melalui website 8. Wajib Pajak harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak, membayar Uang Tebusan sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, dan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. 9. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512; 10. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor seluruh Tunggakan Pajak dan Uang Tebusan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak Bank Persepsi; 11. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 tiga kali dalam periode Pengampunan Pajak. Surat Pernyataan kedua atau Surat Pernyataan ketiga dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum atau setelah Surat Pernyataan pertama atau Surat Pernyataan kedua memperoleh Surat Keterangan. PETUNJUK PENGISIAN Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Surat Pernyataan adalah sebagai berikut 1. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio x 13 inchi dengan berat minimal 70 gram; 2. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut; 3. Kolom Identitas Wajib Pajak dapat mengisi dengan menggunakan komputer/tulis tangan/mesin ketik. Untuk isian yang tidak terstruktur seperti Nama Wajib Pajak, Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan di Luar Negeri, Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan di Indonesia, Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas, dan email maupun untuk isian yang terstruktur seperti NPWP, NIK/SIUP/Akta Pendirian, Nomor Telepon/Faksimili, Nomor HP, dan KLU kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Contoh Pengisian untuk Orang Pribadi Catatan - Kolom Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan di Luar Negeri diisi dengan alamat korespondensi Wajib Pajak di Luar Negeri dalam hal Wajib Pajak bertempat tinggal di Luar Negeri, jika Wajib Pajak tidak memiliki tempat tinggal di Luar Negeri kolom ini dapat dikosongkan. - Kolom Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan di Indonesia diisi dengan alamat korespondensi Wajib Pajak di Indonesia yang akan digunakan sebagai alamat surat menyurat untuk keperluan proses Pengampunan Pajak. - Kolom Nomor Telepon, Nomor HP, dan email wajib diisi dengan Nomor Telepon, Nomor HP, dan email Wajib Pajak yang digunakan secara aktif. 5. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh a. dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah BUKAN b. dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah 125 BUKAN 125,50. 6. Surat Pernyataan dibagi dalam 8 bagian yaitu a. BAGIAN AWAL b. IDENTITAS c. SPT TAHUNAN d. TAMBAHAN HARTA BERSIH YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT e. DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN f. UANG TEBUSAN g. LAMPIRAN h. PERNYATAAN 7. BAGIAN AWAL Pada Bagian Awal Surat Pernyataan terdapat hal yang perlu dilakukan isian oleh Wajib Pajak yaitu pernyataan. PERNYATAAN Pada bagian pernyataan, Wajib Pajak diharuskan memberikan tanda centang √ pada salah satu kotak pilihan, PERTAMA, KEDUA, atau KETIGA sesuai dengan keadaan sebenarnya. 8. IDENTITAS Pada bagian identitas Surat Pernyataan, hal-hal yang harus diisikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut a. NPWP Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan b. NAMA WAJIB PAJAK Diisi dengan nama dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan c. NIK/SIUP/AKTA PENDIRIAN Untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak berstatus sebagai pengusaha Diisi dengan NIK Nomor Induk Kependudukan dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dengan contoh pengisian sebagai berikut 1234567890123456 Untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus sebagai pengusaha Diisi dengan NIK dan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan contoh pengisian sebagai berikut 1234567890123456 / 500/SIUP/2016 Untuk Wajib Pajak badan Diisi dengan SIUP atau Akta Pendirian dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dengan contoh pengisian sebagai berikut 500/SIUP/2016 / 2013 d. NOMOR PASPOR Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. wajib diisi oleh Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan, dengan contoh pengisian sebagai berikut A 1234567 e. ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di Indonesia dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang akan digunakan sebagai alamat korespondensi surat menyurat dalam proses penyelesaian Pengampunan Pajak f. ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI LUAR NEGERI Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di luar negeri dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan diisi hanya jika Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri g. JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS Diisi dengan jenis usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, contoh Pegawai Swasta, Pegawai Negeri Sipil, pedagang emas, dan lain-lain. h. NOMOR TELEPON/FAKSIMILI Diisi dengan nomor telepon/faksimili yang dimiliki, secara aktif digunakan, dan secara nyata dapat dihubungi dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan i. NOMOR HP Diisi dengan nomor telepon selular handphone yang dimiliki, secara aktif digunakan, dan secara nyata dapat dihubungi dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan. Nomor telepon selular handphone ini akan menjadi nomor yang akan dihubungi dalam proses penyelesaian Pengampunan Pajak. j. EMAIL Diisi dengan alamat surat elektronik e-mail yang dimiliki dan secara aktif digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan. Alamat email ini akan menjadi alamat e-mail yang akan dihubungi dalam proses penyelesaian Pengampunan Pajak. k. UMKM Pada bagian UMKM, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan diharuskan untuk memberikan tanda centang √ pada bagian YA jika Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha atau SPT Tahunan PPh Terakhir, yang menyatakan bahwa besaran peredaran usahanya sampai dengan atau bagian TIDAK jika Wajib Pajak TIDAK menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sampai dengan atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir yang menyatakan bahwa besaran peredaran usahanya lebih dari l. PEMBUKUAN Pada bagian pembukuan, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan diharuskan untuk memberikan tanda centang √ pada bagian YA jika Wajib Pajak melaksanakan pembukuan; atau Wajib Pajak diharuskan menuliskan periode tahun pajak awal dimana Wajib Pajak mulai melaksanakan pembukuan. Untuk Wajib Pajak yang melaksanakan pembukuan, Wajib Pajak memberikan tanda centang √ pada bagian DIAUDIT dalam hal pembukuan Wajib Pajak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau memberikan tanda centang √ pada bagian TIDAK DIAUDIT dalam hal pembukuan Wajib Pajak tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. bagian TIDAK jika Wajib Pajak tidak melaksanakan pembukuan. m. MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK Pada bagian menggunakan jasa konsultan pajak yang bertindak sebagai penerima kuasa, Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pernyataan diharuskan untuk memberikan tanda centang √ pada bagian YA jika Wajib Pajak badan menggunakan jasa konsultan pajak untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan; atau bagian TIDAK jika Wajib Pajak badan TIDAK menggunakan jasa konsultan pajak untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan. n. NAMA KONSULTAN PAJAK Jika Wajib Pajak memberikan tanda centang √ YA pada bagian MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK, Wajib Pajak juga diharuskan menuliskan nama konsultan pajak yang membantu Wajib Pajak dalam urusan perpajakannya. Jika Wajib Pajak memberikan tanda centang √ TIDAK pada bagian MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK, bagian ini diisi dengan tanda “ – “ tanda strip 9. SPT TAHUNAN ANGKA 1 - HARTA BERSIH DALAM SPT PPh TERAKHIR Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang. Bagian ini diisi dengan jumlah seluruh harta bersih yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir. Angka 1 diisi dengan nilai total Bagian A dari Daftar Rincian Harta dan Utang. 10. HARTA BERSIH YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT a. ANGKA 2 – HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI Bagian ini diisi dengan jumlah seluruh harta bersih yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak yang berada di dalam negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir. Angka 2 diisi dengan nilai total Bagian B dari Daftar Rincian Harta dan Utang. b. ANGKA 3 – HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI REPATRIASI Bagian ini diisi dengan jumlah seluruh harta bersih yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak yang berada di luar negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir dan harta bersih tersebut dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam negeri repatriasi. Angka 3 diisi dengan nilai total Bagian C dari Daftar Rincian Harta dan Utang. c. ANGKA 4 – HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI TIDAK REPATRIASI Bagian ini diisi dengan jumlah seluruh harta bersih yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak yang berada di luar negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir dan harta bersih tersebut tidak dialihkan ke dalam negeri tidak direpatriasi. Angka 4 diisi dengan nilai total Bagian D dari Daftar Rincian Harta dan Utang. 11. DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN Pada bagian ini diuraikan mengenai penghitungan dasar pengenaan uang tebusan DPUT. a. ANGKA 5 - DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN Bagian ini diisi dengan jumlah seluruh harta bersih yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir. 1 ANGKA - DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Angka diisi dengan DPUT harta bersih yang berada di dalam negeri dan harta bersih yang berada di luar negeri serta dialihkan direpatriasi ke dalam negeri angka 2 Surat Pernyataan ditambah angka 3 Surat Pernyataan. 2 ANGKA - DPUT HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Angka diisi dengan DPUT harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan tidak direpatriasi ke dalam negeri angka 4 Surat Pernyataan. b. ANGKA 6 - DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN PADA PERMOHONAN SEBELUMNYA Kolom ini hanya diisi untuk penyampaian Surat Pernyataan kedua atau Surat Pernyataan ketiga. 1 ANGKA - DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Bagian ini diisi dengan DPUT harta bersih yang berada di dalam negeri, dan harta bersih yang berada di luar negeri serta dialihkan ke dalam negeri yang tercantum dalam Surat Pernyataan sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut - Untuk Surat Pernyataan pertama, angka diisi dengan nilai dengan angka 0 nol. - Untuk Surat Pernyataan kedua, angka diisi dengan nilai DPUT harta bersih yang berada di dalam negeri, dan harta bersih yang berada di luar negeri serta dialihkan ke dalam negeri yang diisikan pada angka Surat Pernyataan pertama atau pada Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama. - Untuk Surat Pernyataan ketiga, angka diisi dengan nilai DPUT harta bersih yang berada di dalam negeri, dan harta bersih yang berada di luar negeri serta dialihkan ke dalam negeri yang diisikan pada angka Surat Pernyataan kedua atau pada Surat Keterangan atas Surat Pernyataan kedua. 2 ANGKA - DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Bagian ini diisi dengan DPUT harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri yang tercantum dalam Surat Pernyataan sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut - Untuk Surat Pernyataan pertama, angka diisi dengan nilai dengan angka 0 nol. - Untuk Surat Pernyataan kedua, angka diisi dengan nilai DPUT harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri yang diisikan pada angka Surat Pernyataan pertama atau pada Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama. - Untuk Surat Pernyataan ketiga, angka diisi dengan nilai DPUT harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri yang diisikan pada angka Surat Pernyataan kedua atau pada Surat Keterangan atas Surat Pernyataan kedua. c. ANGKA 7 - DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN PADA PERNYATAAN INI Diisi dengan selisih nilai dasar pengenaan uang tebusan sebagaimana tercantum pada angka 5 Surat Pernyataan dengan dasar pengenaan uang tebusan pada Surat Pernyataan sebelumnya sebagaimana tercantum pada angka 6 Surat Pernyataan. 1 ANGKA - DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Angka diisi dengan selisih DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan dengan DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan. Dalam hal DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan lebih kecil dari DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan yang mengakibatkan DPUT sebagaimana tercantum pada angka menghasilkan nilai negatif/minus, hasil pengurangan ditulis menggunakan tanda dalam kurung “ ” Contoh Besarnya DPUT harta bersih di dalam negeri dan harta bersih di luar negeri yang direpatriasi pada Surat Pernyataan ini DPUT pada angka Surat Pernyataan = Rp7,000,000, DPUT pada angka Surat Pernyataan = Rp10,000,000, DPUT pada angka Surat Pernyataan = Rp3,000,000, 2 ANGKA - DPUT HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Angka diisi dengan selisih DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan dengan DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan. Dalam hal DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan lebih kecil dari DPUT sebagaimana tercantum pada angka Surat Pernyataan yang mengakibatkan DPUT sebagaimana tercantum pada angka menghasilkan nilai negatif/minus, hasil pengurangan ditulis menggunakan tanda dalam kurung “ ” Contoh Besarnya DPUT harta bersih di luar negeri yang tidak direpatriasi pada Surat Pernyataan ini DPUT pada angka Surat Pernyataan = Rp7,000,000, DPUT pada angka Surat Pernyataan = Rp10,000,000, DPUT pada angka Surat Pernyataan = Rp3,000,000, 12. UANG TEBUSAN Pada bagian ini diuraikan mengenai penghitungan Uang Tebusan. a. ANGKA 8 - PENGHITUNGAN UANG TEBUSAN TARIF BERDASARKAN PERIODE PELAPORAN PENGAMPUNAN Bagian ini diisi dengan nilai uang tebusan untuk harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan yaitu hasil perkalian antara DPUT pada angka 7 Surat Pernyataan dengan tarif Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. 1 ANGKA - UANG TEBUSAN UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Angka diisi dengan hasil perkalian antara DPUT pada angka Surat Pernyataan dengan tarif Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Adapun tarif Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut No Periode Penyampaian 1 Pertama 1 Juli 2016 30 September 2016 Kedua 1 Oktober 2016 31 Desember 2016 Ketiga 1 Januari 2017 31 Maret 2017 2 3 Tarif untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih di dalam negeri dan harta bersih di luar negeri yang direpatriasi Tarif untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas Harta sampai Harta lebih dari dengan 000 00 2% 0,5% 2% 3% 0,5% 2% 5% 0,5% 2% 2 ANGKA - UANG TEBUSAN UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI Angka diisi dengan hasil perkalian antara DPUT pada angka Surat Pernyataan dengan tarif Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Adapun tarif Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut No Periode Penyampaian 1 Pertama 1 Juli 2016 30 September 2016 Kedua 1 Oktober 2016 31 Desember 2016 Ketiga 1 Januari 2017 31 Maret 2017 2 3 Tarif untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih di luar negeri yang tidak direpatriasi Tarif untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas Harta sampai Harta lebih dari dengan 000 00 4% 0,5% 2% 6% 0,5% 2% 10% 0,5% 2% b. ANGKA – JUMLAH UANG TEBUSAN + Diisi dengan jumlah seluruh Uang Tebusan yang masih harus dibayar/yang lebih dibayar oleh Wajib Pajak. Angka diisi dengan penjumlahan antara Uang Tebusan untuk harta bersih di dalam negeri dan harta bersih di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri angka Surat Pernyataan dengan Uang Tebusan untuk harta bersih di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri angka Surat Pernyataan + Dalam hal nilai yang diperoleh merupakan nilai negatif/minus, diisi dengan menggunakan tanda kurung “ ”. c. ANGKA 9 – UANG TEBUSAN Angka 9 diisi dengan nilai yang diperoleh pada angka Surat Pernyataan. Jika nilai yang diperoleh pada angka Surat Pernyataan merupakan nilai positif, Wajib Pajak mengisi tanda centang √ pada bagian YANG MASIH HARUS DIBAYAR dan mengisi TANGGAL PEMBAYARAN dengan tanggal dilakukannya pembayaran Uang Tebusan dengan format HHBBTT. Contoh Wajib Pajak melakukan pembayaran Uang Tebusan pada tanggal 18 Juli 2016, Wajib Pajak mengisi pada bagian TANGGAL PEMBAYARAN dengan angka 180716. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran Uang Tebusan sebanyak 2 dua kali pada tanggal 18 Juli 2016 dan tanggal 20 Juli 2016, Wajib Pajak mengisi pada bagian TANGGAL PEMBAYARAN dengan angka 200716. Jika nilai yang diperoleh pada angka Surat Pernyataan merupakan nilai negatif/minus, Wajib Pajak mengisi tanda centang √ pada bagian YANG LEBIH DIBAYAR dan mengisi tanda centang √ pada bagian DIKEMBALIKAN jika menginginkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan untuk dikembalikan; atau bagian DIPERHITUNGKAN DENGAN KEWAJIBAN PAJAK LAINNYA jika menginginkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya atau diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai kredit pajak. 13. LAMPIRAN Pada bagian lampiran, Wajib Pajak diharuskan memberikan isian tanda centang √ pada kotak pilihan dokumen-dokumen yang dilampirkan pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut a. Wajib membubuhkan tanda centang √ pada kotak pilihan sebagai berikut i. DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG beserta dokumen pendukung untuk Utang ii. BUKTI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN iii. FOTOKOPI SPT PPH TERAKHIR b. Membubuhkan tanda centang √ jika memiliki dokumen pendukung pada kotak pilihan sebagai berikut i. BUKTI PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK, dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang masih harus dilunasi ii. BUKTI PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM/TIDAK DIBAYARKAN DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN ATAU PENYIDIKAN, dalam hal Wajib Pajak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan iii. SURAT PERNYATAAN MENGENAI BESARAN PEREDARAN USAHA UMKM, dalam hal Wajib Pajak mempunyai Peredaran Usaha sampai dengan dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas serta tidak belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan iv. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan tambahan harta bersih yang belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir yang berada dan/atau ditempatkan di dalam negeri v. SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI, dalam hal Wajib Pajak melakukan repatriasi terhadap tambahan Harta Bersih yang berada di luar negeri vi. SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PERMOHONAN SESUAI PASAL 8 AYAT 3 HURUF F UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan atau pengajuan sesuai Pasal 8 ayat 3 huruf f Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak vii. SURAT KUASA KHUSUS berupa surat kuasa sebagaimana Kitab UndangUndang Hukum Perdata, dalam hal Wajib Pajak memberikan kuasa dalam rangka pembuatan dan penandatanganan Surat Pernyataan viii. SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA, dalam hal Wajib Pajak memiliki harta atas nama orang lain ix. SURAT PENGAKUAN NOMINEE merupakan surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA 14. PERNYATAAN a. Bagian tanggal diisi dengan tanggal penyampaian Surat Pernyataan. b. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tanda centang √ dibubuhkan pada bagian WAJIB PAJAK dan pada bagian NAMA WAJIB PAJAK/PEMIMPIN TERTINGGI/KUASA dan NPWP diisi dengan Nama dan NPWP Wajib Pajak sendiri; - Untuk Wajib Pajak Badan tanda centang √ dibubuhkan pada bagian PEMIMPIN TERTINGGI dan pada bagian NAMA WAJIB PAJAK/PEMIMPIN TERTINGGI/KUASA dan NPWP diisi dengan Nama dan NPWP dari pemimpin tertinggi Wajib Pajak Badan; atau tanda centang √ dibubuhkan pada bagian KUASA dan pada bagian NAMA WAJIB PAJAK/PEMIMPIN TERTINGGI/KUASA dan NPWP diisi dengan Nama dan NPWP dari kuasa yang ditunjuk pemimpin tertinggi Wajib Pajak Badan dalam hal pemimpin tertinggi Wajib Pajak Badan berhalangan. c. Bagian Tanda Tangan - Cap Perusahaan diisi dengan - Tanda Tangan Wajib Pajak di atas meterai untuk Wajib Pajak orang pribadi; - Tanda Tangan Pemimpin Tertinggi/Kuasa di atas meterai disertai dengan cap perusahaan untuk Wajib Pajak badan. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Wajib Pajak ..................................................................... NPWP .................................................................... Alamat .................................................................... Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan Nama Wajib Pajak ..................................................................... NPWP .................................................................... Alamat .................................................................... Dengan ini menyatakan bahwa 1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada UndangUndang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri dan untuk menempatkan dana tersebut dalam bentuk investasi sebesar Rp ……… dengan rincian harta sebagai berikut paling lambat tanggal 31 Desember 2016/31 Maret 2017. 3. Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tiga tahun sejak dialihkan dalam bentuk a. surat berharga Negara Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 enam bulan selama 3 tiga tahun sejak pengalihan Harta. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama. .................., ................... Ttd. Wajib Pajak/Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 ................................... PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA 1. IDENTITAS Pada bagian identitas, hal-hal yang harus diisikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut a. Nama Wajib Pajak Diisi dengan nama dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta. Dalam hal Wajib Pajak badan, nama dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan nama wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. b. NPWP Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta. Dalam hal Wajib Pajak badan, NPWP dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan NPWP wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. c. Alamat Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta. Dalam hal Wajib Pajak badan, alamat dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan alamat wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. 2. TABEL RINCIAN HARTA a. Kode Harta Diisi dengan kode Harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak sebagai berikut Kas dan Setara Kas 011 uang tunai 012 tabungan 013 giro 014 deposito 019 setara kas lainnya Piutang dan Persediaan 021 piutang 022 piutang afiliasi 023 Persediaan Usaha 029 piutang lainnya Investasi 031 saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 saham 033 obligasi perusahaan 034 obligasi pemerintah Indonesia Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll 035 surat utang lainnya 036 reksadana 037 Instrumen derivatif right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll 038 penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 Investasi lainnya Alat Transportasi 041 sepeda 042 sepeda motor 043 mobil 049 alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya 051 logam mulia emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya 052 batu mulia intan, berlian, batu mulia lainnya 053 barang-barang seni dan antik barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain 054 kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 peralatan elektronik, furnitur 059 Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain Harta Tidak Bergerak 061 tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 tanah dan/atau bangunan untuk usaha toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya 063 tanah atau lahan untuk usaha lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya 069 Harta tidak bergerak lainnya Harta Tidak Berwujud 071 Paten 072 Royalti 073 Merek Dagang 079 Harta tidak berwujud lainnya b. Nama Harta Diisi dengan nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas. c. Nilai dalam Mata Uang Asing Diisi dengan nilai Harta yang akan dialihkan dan diinvestasikan dalam satuan mata uang asing. d. Nilai Rp Diisi dengan nilai Harta yang akan dialihkan dan diinvestasikan dalam satuan mata uang Rupiah. Dalam hal Harta tersebut dinilai dalam mata uang asing, nilai Harta tersebut dikonversikan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Menteri Keuangan per tanggal 31 Desember 2015. e. TOTAL Diisi dengan total nilai Harta tambahan yang akan dialihkan dan diinvestasikan dalam satuan mata uang Rupiah. 3. BENTUK INVESTASI Bentuk investasi yang dapat ditempatkan dari Harta yang direpatriasi adalah sebagai berikut a. surat berharga Negara Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jangka waktu 3 tiga tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Harta tambahannya di cabang bank persepsi penerima dana repatriasi baik yang berada di dalam negeri maupun berada di luar negeri. 4. BUKTI PENGALIHAN HARTA Terkait dengan pengalihan Harta dan/atau bukti investasi, laporan disampaikan secara berkala setiap 6 enam bulan selama 3 tiga tahun sejak pengalihan tanpa disertai bukti pendukung pengalihan Harta/bukti investasi. 5. TANDA TANGAN Pada bagian di atas kolom tanda tangan, diisi dengan nama Kota dan tanggal Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan ditandatangani. Pada kolom tanda tangan, diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. Pada bagian di bawah kolom tanda tangan, diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa yang bertanda tangan. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Wajib Pajak ..................................................................... NPWP .................................................................... Alamat .................................................................... Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan Nama Wajib Pajak ..................................................................... NPWP .................................................................... Alamat .................................................................... Dengan ini menyatakan bahwa 1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada UndangUndang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk tidak mengalihkan harta yang telah berada di dalam negeri ke luar negeri sebesar Rp ……… dengan rincian sebagai berikut Nilai Dalam No. Kode Harta Nama Harta Mata Uang Asing TOTAL 3 tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan. Nilai Rp Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama. .................., tgl................... Wajib Pajak/ Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 Nama Jelas ………………………………… PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. IDENTITAS Pada bagian identitas, hal-hal yang harus diisikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut d. Nama Wajib Pajak Diisi dengan nama dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Wajib Pajak badan, nama dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan nama wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. e. NPWP Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Wajib Pajak badan, NPWP dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan NPWP wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. f. Alamat Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Wajib Pajak badan, alamat dari Wajib Pajak pada kolom identitas berikutnya diisi dengan alamat wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. 2. TABEL RINCIAN HARTA f. Kode Harta Diisi dengan kode Harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak sebagai berikut Kas dan Setara Kas 011 uang tunai 012 tabungan 013 giro 014 deposito 019 setara kas lainnya Piutang dan Persediaan 021 piutang 022 piutang afiliasi 023 Persediaan Usaha 029 piutang lainnya Investasi 031 saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 saham 033 obligasi perusahaan 034 obligasi pemerintah Indonesia Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll surat utang lainnya reksadana Instrumen derivatif right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 Investasi lainnya 035 036 037 038 Alat Transportasi 041 sepeda 042 sepeda motor 043 mobil 049 alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya 051 logam mulia emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya 052 batu mulia intan, berlian, batu mulia lainnya 053 barang-barang seni dan antik barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci, dan lain-lain 054 kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 peralatan elektronik, furnitur 059 Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain Harta Tidak Bergerak 061 tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 tanah dan/atau bangunan untuk usaha toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya 063 tanah atau lahan untuk usaha lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya 069 Harta tidak bergerak lainnya Harta Tidak Berwujud 071 Paten 072 Royalti 073 Merek Dagang 079 Harta tidak berwujud lainnya g. Nama Harta Diisi dengan nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas. h. Nilai dalam Mata Uang Asing Diisi dengan nilai Harta yang tidak dialihkan ke luar negeri dalam satuan mata uang asing. i. Nilai Rp Diisi dengan nilai Harta yang tidak dialihkan ke luar negeri dalam satuan mata uang Rupiah. Dalam hal Harta tersebut dinilai dalam mata uang asing, nilai Harta tersebut dikonversikan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Menteri Keuangan per tanggal 31 Desember 2015. j. TOTAL Diisi dengan total nilai Harta tambahan yang tidak dialihkan ke luar negeri dalam satuan mata uang Rupiah. 3. TANDA TANGAN Pada bagian di atas kolom tanda tangan, diisi dengan nama Kota dan tanggal Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandatangani. Pada kolom tanda tangan, diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa. Pada bagian di bawah kolom tanda tangan, diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak yang merupakan pemimpin tertinggi/penerima kuasa yang bertanda tangan CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG NAMA WAJIB PAJAK NPWP A. HARTA BERSIH YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI HARTA YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE HARTA 2 NAMA HARTA 3 SUBTOTAL TAHUN PEROLEHAN 4 NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR 26 INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA LOKASI HARTA NEGARA* 6 ALAMAT 7 ATAS NAMA 8 NPWP 9 JENIS DOKUMEN 10 NOMOR DOKUMEN 11 JUMLAH/ KUANTITAS 12 SATUAN 13 KETERANGAN 14 NILAI UTANG YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE UTANG 15 JENIS UTANG 16 TAHUN PEMINJAMAN 17 SUBTOTAL TOTAL A=SUBTOTAL NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR 27 28 INFORMASI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NEGARA* 18 ALAMAT 19 NAMA PEMBERI UTANG 20 NPWP 21 DOKUMEN PENDUKUNG 22 TERKAIT PEROLEHAN HARTA 23 BENTUK AGUNAN YANG DIBERIKAN 24 KETERANGAN 25 B. HARTA BERSIH YANG BERADA DI DALAM NEGERI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE HARTA 2 NAMA HARTA 3 SUBTOTAL TAHUN PEROLEHAN 4 NILAI NOMINAL/NILAI WAJAR 29 LOKASI HARTA NEGARA ALAMAT 6 7 ATAS NAMA 8 INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA JENIS NOMOR JUMLAH/ NPWP DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS 9 10 11 12 SATUAN 13 KETERANGAN 14 NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE UTANG 15 JENIS UTANG 16 TAHUN PEMINJAMAN 17 SUBTOTAL TOTAL A=SUBTOTAL NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta untuk WP Orang Pribadi 30 31 INFORMASI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NEGARA* 18 ALAMAT 19 NAMA PEMBERI UTANG 20 NPWP 21 DOKUMEN PENDUKUNG 22 TERKAIT PEROLEHAN HARTA 23 BENTUK AGUNAN YANG DIBERIKAN 24 KETERANGAN 25 C. HARTA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI REPATRIASI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE HARTA 2 NAMA HARTA 3 SUBTOTAL TAHUN PEROLEHAN 4 NILAI NOMINAL/NILAI WAJAR 32 LOKASI HARTA NEGARA* ALAMAT 6 7 ATAS NAMA 8 INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA JENIS NOMOR JUMLAH/ NPWP DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS 9 10 11 12 SATUAN 13 KETERANGAN 14 NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE UTANG 15 JENIS UTANG 16 TAHUN PEMINJAMAN 17 SUBTOTAL TOTAL A=SUBTOTAL NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta untuk WP Orang Pribadi 33 34 INFORMASI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NEGARA* 18 ALAMAT 19 NAMA PEMBERI UTANG 20 NPWP 21 DOKUMEN PENDUKUNG 22 TERKAIT PEROLEHAN HARTA 23 BENTUK AGUNAN YANG DIBERIKAN 24 KETERANGAN 25 D. HARTA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI NON REPATRIASI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE HARTA 2 NAMA HARTA 3 SUBTOTAL TAHUN PEROLEHAN 4 NILAI NOMINAL/NILAI WAJAR 35 LOKASI HARTA NEGARA* ALAMAT 6 7 ATAS NAMA 8 INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA JENIS NOMOR JUMLAH/ NPWP DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS 9 10 11 12 SATUAN 13 KETERANGAN 14 NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NO 1 KODE UTANG 15 JENIS UTANG 16 TAHUN PEMINJAMAN 17 SUBTOTAL TOTAL A=SUBTOTAL NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta untuk WP Orang Pribadi 36 37 INFORMASI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NEGARA* 18 ALAMAT 19 NAMA PEMBERI UTANG 20 NPWP 21 DOKUMEN PENDUKUNG 22 TERKAIT PEROLEHAN HARTA 23 BENTUK AGUNAN YANG DIBERIKAN 24 KETERANGAN 25 E. NILAI HARTA BERSIH TOTAL NILAI HARTA/NILAI HARTA BERSIH TOTAL HARTA = SUBTOTAL + SUBTOTAL + SUBTOTAL + SUBTOTAL 38 TOTAL HARTA BERSIH = TOTAL A + TOTAL B + TOTAL C + TOTAL D 39 Catatan* Diisi dengan kode Negara sesuai tabel di bawah ini No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 Nama Negara Afghanistan Åland Islands Albania Algeria American Samoa Andorra Angola Anguilla Antarctica Antigua and Barbuda Argentina Armenia Aruba Australia Austria Azerbaijan Bahamas the Bahrain Bangladesh Barbados Belarus Belgium Belize Benin Bermuda Bhutan Bolivia Plurinational State of Bonaire, Sint Eustatius and Saba Bosnia and Herzegovina Botswana Bouvet Island Brazil British Indian Ocean Territory the Brunei Darussalam Bulgaria Burkina Faso Burundi Cabo Verde Cambodia Cameroon Canada Cayman Islands the Central African Republic the Chad Chile China Christmas Island Cocos Keeling Islands the Colombia Comoros the Congo the Democratic Republic of the Congo the Kode AFG ALA ALB DZA ASM AND AGO AIA ATA ATG ARG ARM ABW AUS AUT AZE BHS BHR BGD BRB BLR BEL BLZ BEN BMU BTN BOL BES BIH BWA BVT BRA IOT BRN BGR BFA BDI CPV KHM CMR CAN CYM CAF TCD CHL CHN CXR CCK COL COM COD COG 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 Cook Islands the Korea the Republic of Korea the Democratic People's Republic of Costa Rica Côte d'Ivoire Croatia Cuba Curaçao Denmark Djibouti Dominican Republic the Dominica Egypt El Salvador United Arab Emirates the Ecuador Eritrea Spain Estonia United States of America the Ethiopia Falkland Islands the [Malvinas] Faroe Islands the France French Guiana French Polynesia French Southern Territories the Gabon Gambia the Georgia Germany Ghana Gibraltar Greece Greenland Grenada Guadeloupe Guam Guatemala Guernsey Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Heard Island and McDonald Islands Holy See the Honduras Hong Kong Hungary Iceland India Indonesia Iran Islamic Republic of COK KOR PRK CRI CIV HRV CUB CUW DNK DJI DOM DMA EGY SLV ARE ECU ERI ESP EST USA ETH FLK FRO FRA GUF PYF ATF GAB GMB GEO DEU GHA GIB GRC GRL GRD GLP GUM GTM GGY GIN GNB GUY HTI HMD VAT HND HKG HUN ISL IND IDN IRN 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 Iraq Ireland Israel Italy Côte d'Ivoire Jamaica Japan Kazakhstan Jordan Kenya Korea the Democratic People's Republic of Korea the Republic of Kuwait Kyrgyzstan Lao People's Democratic Republic the Lebanon Lesotho Latvia Liberia Libya Liechtenstein Lithuania Luxembourg Macao Madagascar Malawi Malaysia Maldives Mali Malta Martinique Mauritania Mauritius Mexico Monaco Mongolia Moldova the Republic of Montenegro Montserrat Morocco Mozambique Oman Namibia Nauru Nepal Netherlands the Curaçao Aruba Sint Maarten Dutch part Bonaire, Sint Eustatius and Saba New Caledonia Vanuatu New Zealand IRQ IRL ISR ITA CIV JAM JPN KAZ JOR KEN PRK KOR KWT KGZ LAO LBN LSO LVA LBR LBY LIE LTU LUX MAC MDG MWI MYS MDV MLI MLT MTQ MRT MUS MEX MCO MNG MDA MNE MSR MAR MOZ OMN NAM NRU NPL NLD CUW ABW SXM BES NCL VUT NZL 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 Nicaragua Niger the Nigeria Niue Norfolk Island Norway Northern Mariana Islands the United States Minor Outlying Islands the Micronesia Federated States of Marshall Islands the Palau Pakistan Panama Papua New Guinea Paraguay Peru Philippines the Pitcairn Poland Portugal Guinea-Bissau Timor-Leste Puerto Rico Qatar Réunion Romania Russian Federation the Rwanda Saint Barthélemy Saint Helena, Ascension and Tristan da Cunha Saint Kitts and Nevis Anguilla Saint Lucia Saint Martin French part Saint Pierre and Miquelon Saint Vincent and the Grenadines San Marino Sao Tome and Principe Saudi Arabia Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapore Slovakia Viet Nam Slovenia Somalia South Africa Zimbabwe Spain South Sudan Sudan the NIC NER NGA NIU NFK NOR MNP UMI FSM MHL PLW PAK PAN PNG PRY PER PHL PCN POL PRT GNB TLS PRI QAT REU ROU RUS RWA BLM SHN KNA AIA LCA MAF SPM VCT SMR STP SAU SEN SRB SYC SLE SGP SVK VNM SVN SOM ZAF ZWE ESP SSD SDN 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 Western Sahara* Suriname Svalbard and Jan Mayen Swaziland Sweden Switzerland Syrian Arab Republic Tajikistan Thailand Togo Tokelau Tonga Trinidad and Tobago United Arab Emirates the Trinidad and Tobago Tunisia Turkey Turkmenistan Turks and Caicos Islands the Tuvalu Uganda Ukraine United Arab Emirates the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland the United States Minor Outlying Islands the United States of America the Uruguay Uzbekistan Vanuatu Venezuela Bolivarian Republic of Viet Nam Virgin Islands British Virgin Islands Wallis and Futuna Western Sahara* Yemen Zambia Zimbabwe ESH SUR SJM SWZ SWE CHE SYR TJK THA TGO TKL TON TTO ARE TTO TUN TUR TKM TCA TUV UGA UKR ARE GBR UMI USA URY UZB VUT VEN VNM VGB VIR WLF ESH YEM ZMB ZWE PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG 1. Daftar Rincian Harta dan Utang dibagi menjadi 4 empat bagian yaitu - Bagian A - HARTA YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR, yang terdiri dari 1 Bagian - NILAI HARTA YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan bahwa Harta yang diisikan dalam bagian ini adalah Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir yang tercantum pada SPT PPh Terakhir. b. merupakan Wajib Pajak yang terdaftar setelah 31 Desember 2015 atau Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh Terakhir, bagian ini dikosongkan tidak diisi. c. melakukan pembetulan SPT PPh Terakhir berlaku ketentuan sebagai berikut Apabila pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan sebelum UndangUndang Pengampunan Pajak berlaku, Harta yang diisikan dalam bagian ini adalah Harta yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT PPh Terakhir. Apabila pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan setelah UndangUndang Pengampunan Pajak berlaku, Harta yang diisikan dalam bagian ini adalah Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebelum pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan. 2 Bagian – NILAI UTANG YANG DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah 31 Desember 2015 atau Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh Terakhir, bagian ini dikosongkan tidak diisi. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT PPh Terakhir berlaku ketentuan sebagai berikut Apabila pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan sebelum UndangUndang Pengampunan Pajak berlaku, Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT PPh Terakhir. Apabila pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan setelah UndangUndang Pengampunan Pajak berlaku, Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebelum pembetulan SPT PPh Terakhir dilakukan. - Bagian B - HARTA BERSIH YANG BERADA DI DALAM NEGERI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR, yang terdiri dari 1 Bagian - NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan seluruh Harta tambahan yang berada di dalam negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Termasuk Harta yang dilaporkan dalam bagian ini adalah Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang berupa Special Purpose Vehicle SPV dan Harta yang dimiliki SPV tersebut. 2 Bagian – NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan seluruh Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan yang berada di dalam negeri namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan. - Bagian C - HARTA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI REPATRIASI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR, yang terdiri dari 1 Bagian - NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan seluruh Harta tambahan yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri repatriasi namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. 2 Bagian – NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan seluruh Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri repatriasi namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan. - Bagian D - HARTA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI NON REPATRIASI YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR, yang terdiri dari 1 Bagian - NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan seluruh Harta tambahan yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri non repatriasi namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Termasuk Harta yang dilaporkan dalam bagian ini adalah Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang berupa Special Purpose Vehicle SPV dan Harta yang dimiliki SPV tersebut. 2 Bagian – NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR Bagian ini diisi dengan seluruh Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri non repatriasi namun belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan. 2. NAMA WAJIB PAJAK Diisi dengan Nama Wajib Pajak 3. NPWP Diisi dengan NPWP 4. NOMOR – Kolom 1 Cukup jelas. 5. KODE HARTA – Kolom 2 Kolom ini diisi dengan kode Harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak. Daftar kode Harta Kas dan Setara Kas 011 uang tunai 012 tabungan 013 giro 014 deposito 019 setara kas lainnya Piutang dan Persediaan 021 Piutang 022 Piutang afiliasi 023 Persediaan Usaha 029 Piutang lainnya Investasi 031 saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 saham 033 obligasi perusahaan 034 obligasi pemerintah Indonesia Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll 035 surat Utang lainnya 036 reksadana 037 Instrumen derivatif right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll 038 penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 Investasi lainnya Alat Transportasi 041 sepeda 042 sepeda motor 043 mobil 049 alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya 051 logam mulia emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya 052 batu mulia intan, berlian, batu mulia lainnya 053 barang-barang seni dan antik barang-barang seni, barangbarang antik, lukisan, guci, dan lain-lain 054 kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 peralatan elektronik, furnitur 059 Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak, dan lain-lain Harta Tidak Bergerak 061 tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 tanah dan/atau bangunan untuk usaha toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya 063 tanah atau lahan untuk usaha lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya 069 Harta tidak bergerak lainnya Harta Tidak Berwujud 071 Paten 072 Royalti 073 Merek Dagang 079 Harta tidak berwujud lainnya 6. NAMA HARTA – Kolom 3 Kolom ini diisi dengan nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas. 7. TAHUN PEROLEHAN – Kolom 4 Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang dimiliki. 8. NILAI YANG DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK TERAKHIR RUPIAH – Kolom Kolom ini diisi dengan harga perolehan untuk Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir atau dengan dengan sisa pokok Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh, sedangkan apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh setelah menyampaikan Surat Pernyataan, maka nilai Harta/Utang yang diisikan dalam bagian ini adalah nilai Harta/Utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan. 9. NILAI NOMINAL/WAJAR RUPIAH – Kolom Kolom ini diisi dengan nilai Harta tambahan yang belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas nilai Harta yang berada di dalam negeri dan/atau berada di luar negeri berdasarkan nilai nominal untuk Harta berupa kas dan menggunakan nilai wajar untuk Harta selain kas dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. 10. NILAI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta untuk WP Orang Pribadi – Kolom Kolom ini diisi dengan nilai pokok Utang yang terkait dengan perolehan Harta dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Harta dengan ketentuan sebagai berikut Untuk Wajib Pajak badan, maksimal 75% dari nilai nominal/nilai wajar masingmasing perolehan Harta Untuk Wajib Pajak orang pribadi, maksimal 50% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan Harta 11. NEGARA – Kolom 6 Kolom ini diisi dengan lokasi negara tempat Harta berada menggunakan singkatan negara sesuai dengan daftar kode negara. 12. ALAMAT – Kolom 7 Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat Harta berada. Untuk tabungan, giro, deposito, dan Harta yang ditempatkan pada Safe Deposit Box Bank diisi dengan Nama Bank dan alamat Bank Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan. Untuk Harta tidak bergerak diisi dengan alamat Harta tersebut berada. Untuk Harta bergerak lainnya diisi dengan alamat pemilik. 13. ATAS NAMA – Kolom 8 Kolom ini diisi dengan nama orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik Harta. 14. NPWP – Kolom 9 Kolom ini diisi dengan NPWP dari orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik Harta. 15. JENIS DOKUMEN – Kolom 10 Kolom ini diisi dengan jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta, seperti Tabungan diisi dengan rekening Giro diisi dengan rekening giro Deposito diisi dengan bilyet deposito Saham diisi dengan sertifikat saham Obligasi Perusahaan diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan Obligasi Pemerintah Indonesia diisi dengan warkat atau konfirmasi kepemilikan Reksadana diisi dengan laporan rekening bulanan Right, Warran, Kontrak Berjangka, Opsi diisi dengan bukti Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor diisi dengan nomor BPKB dan Nomor Polisi atau dokumen lain yang sejenis di luar negeri logam mulia emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya/ batu mulia intan, berlian, batu mulia lainnya/ barang-barang seni dan antik barang-barang seni, barang-barang antik diisi dengan nomor sertifikat kepemilikan Kapal/Kapal Pesiar diisi dengan Grosse Akte Pesawat Terbang/Helikopter diisi dengan sertifikat pendaftaran certificate of registration/C of R dan/atau sertifikat kelaikan udara C of A Tanah dan/atau Bangunan diisi dengan sertifikat hak milik atau akta jual beli Apartemen diisi dengan strata title Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill diisi dengan sertifikat Atau dalam hal tidak terdapat bukti dokumen pendukung dapat diganti dengan surat pengakuan kepemilikan Harta. 16. NOMOR DOKUMEN – Kolom 11 Kolom ini diisi dengan nomor dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta 17. JUMLAH/KUANTITAS – Kolom 12 Kolom ini diisi dengan jumlah/kuantitas Harta 18. SATUAN – Kolom 13 Kolom ini diisi dengan satuan pengukur Harta seperti Uang diisi dengan nilai nominal baik rupiah maupun mata uang asing Saham diisi dengan lembar Emas diisi dengan gram Tanah dan/atau Bangunan diisi dengan m2 Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill diisi dengan sertifikat 19. KETERANGAN – Kolom 14 Kolom ini diisi dengan keterangan tambahan berupa nilai asli Harta dalam mata uang asing sebelum dikonversi ke dalam kurs Menteri Keuangan per tanggal 31 Desember 2015 atau yang berlaku pada akhir tahun buku 2015 dan keterangan tambahan lain yang diperlukan seperti Tabungan, Giro, Deposito diisi dengan nama bank dari setiap jenis dan besaran imbalan bunga yang diperoleh dari Harta tersebut Saham, obligasi, reksadana, instrument derivatif diisi dengan nama penerbit dan persentase kepemilikan dari total. Piutang diisi dengan identitas pihak yang menerima dan imbalan bunga yang diterima. Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor diisi dengan merek dan tahun pembuatan Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya diisi dengan merek/jenis dan tahun pembuatan Bangunan diisi dengan jenis bangunan seperti apartemen, ruko, dan lain-lain Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill diisi dengan nama lengkap Harta tidak berwujud 20. KODE UTANG – Kolom 15 Kolom ini diisi dengan kode Utang yang dimiliki. Daftar Kode Utang 101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya 102 Kartu Kredit 103 Utang Afiliasi Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang PPh 109 Utang Lainnya 21. JENIS UTANG – Kolom 16 Kolom ini diisi dengan nama jenis yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak sesuai dengan kode Utang di atas atau dapat diisi dengan nama Utang yang lebih lengkap misalnya Utang di Bank Mandiri Utang kartu kredit Dan seterusnya 22. TAHUN PEMINJAMAN – Kolom 17 Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya Utang. 23. NEGARA – Kolom 18 Kolom ini diisi dengan lokasi negara tempat pemberi Utang berada menggunakan singkatan negara sesuai dengan daftar terlampir. 24. ALAMAT – Kolom 19 Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat pemberi Utang berada. 25. NAMA PEMBERI UTANG – Kolom 20 Kolom ini diisi nama pemberi Utang. 26. NPWP – Kolom 21 Kolom ini diisi NPWP pemberi Utang. 27. DOKUMEN PENDUKUNG – Kolom 22 Kolom ini diisi dengan nomor register notaris terkait surat perjanjian Utang yang dibuat atau bukti pendukung Utang lainnya disertai dengan nama notaris yang mengeluarkan nomor register atau nomor Surat Pernyataan Utang. 28. TERKAIT PEROLEHAN HARTA – Kolom 23 Kolom ini diisi dengan kode petunjuk Harta yang diperoleh menggunakan Utang dimaksud. Contoh untuk jika Utang dimaksud digunakan untuk memperoleh Harta tambahan di dalam negeri bagian B nomor urut 2 maka pada kolom ini dituliskan 29. BENTUK AGUNAN YANG DIBERIKAN – Kolom 24 Kolom ini diisi dengan bentuk agunan yang diberikan untuk perolehan Utang jika ada. 30. KETERANGAN – Kolom 25 Kolom ini diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 31. SUBTOTAL – Angka 26 Angka ini diisi dengan nilai Harta yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir rupiah pada bagian yang merupakan jumlah dari nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016 atau Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, angka ini diisi dengan 0 nol. 32. SUBTOTAL – Angka 27 Angka ini diisi dengan nilai Utang yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir rupiah pada bagian yang merupakan jumlah dari nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016 atau Wajib Pajak yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, angka ini diisi dengan 0 nol. 33. TOTAL A – Angka 28 Angka ini diisi dengan nilai hasil pengurangan dari nilai pada angka 26 dengan nilai pada angka 27 pada bagian A yang merupakan jumlah seluruh Harta bersih yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir. Angka ini digunakan untuk mengisi Angka 1 dalam Surat Pernyataan. 34. SUBTOTAL – Angka 29 Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai nominal/nilai wajar rupiah pada bagian yang merupakan jumlah seluruh Harta yang berada di dalam negeri yang telah diperoleh pada akhir periode penyampaian SPT PPh Terakhir atau sebelumnya namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. 35. SUBTOTAL – Angka 30 Angka ini diisi dengan jumlah dari seluruh nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Harta pada bagian 36. TOTAL B – Angka 31 Angka ini diisi dengan nilai hasil pengurangan dari SUBTOTAL angka 29 dengan SUBTOTAL angka 30 pada bagian B yang merupakan jumlah seluruh Harta bersih yang dimiliki Wajib Pajak yang berada di dalam negeri namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh. Angka ini digunakan untuk mengisi Angka 2 dalam Surat Pernyataan. 37. SUBTOTAL – Angka 32 Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai nominal/nilai wajar rupiah pada bagian yang merupakan jumlah seluruh Harta yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri repatriasi yang telah diperoleh pada akhir periode penyampaian SPT PPh Terakhir atau sebelumnya namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. 38. SUBTOTAL – Angka 33 Angka ini diisi dengan jumlah dari seluruh nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Harta pada bagian 39. TOTAL C – Angka 34 Angka ini diisi dengan nilai hasil pengurangan dari SUBTOTAL angka 32 dengan SUBTOTAL angka 33 pada bagian C yang merupakan jumlah seluruh Harta bersih yang dimiliki Wajib Pajak yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri repatriasi namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh. Angka ini digunakan untuk mengisi Angka 3 dalam Surat Pernyataan. 40. SUBTOTAL – Angka 35 Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai nominal/nilai wajar rupiah pada bagian yang merupakan jumlah seluruh Harta yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri non repatriasi yang telah diperoleh pada akhir periode penyampaian SPT PPh Terakhir atau sebelumnya namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. 41. SUBTOTAL – Angka 36 Angka ini diisi dengan jumlah dari seluruh nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Harta pada bagian 42. TOTAL D – Angka 37 Angka ini diisi dengan nilai hasil pengurangan dari SUBTOTAL angka 35 dengan SUBTOTAL angka 36 pada bagian D yang merupakan jumlah seluruh Harta bersih yang dimiliki Wajib Pajak yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri non repatriasi namun belum pernah/belum sepenuhnya dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh. Angka ini digunakan untuk mengisi Angka 4 dalam Surat Pernyataan. BAGIAN E - NILAI HARTA BERSIH 43. TOTAL HARTA – Angka 38 Angka ini diisi dengan nilai penjumlahan dari SUBTOTAL angka 26 dengan SUBTOTAL angka 29, SUBTOTAL angka 32 dan SUBTOTAL angka 35 yang merupakan jumlah nilai seluruh Harta yang dimiliki Wajib Pajak. 44. TOTAL HARTA BERSIH – Angka 39 Angka ini diisi dengan nilai penjumlahan dari TOTAL A angka 28 dengan TOTAL B angka 31, TOTAL C angka 34 dan TOTAL D angka 37 yang merupakan jumlah nilai seluruh Harta bersih yang dimiliki Wajib Pajak. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Wajib Pajak ..................................................................... 1 NPWP .................................................................... 2 Alamat .................................................................... 3 Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil/kuasa dari hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan Nama Wajib Pajak ..................................................................... 4 NPWP .................................................................... 5 Alamat .................................................................... 6 sehubungan dengan penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SPT … masa/tahun pajak ….;7 pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang atas SKP nomor …. dengan nomor BPS …………; 8 STP nomor …. dengan nomor BPS …………; 9 pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKP nomor …. dengan nomor BPS …………; 10 STP nomor …. dengan nomor BPS …………; 11 keberatan atas SKP nomor …. dengan nomor BPS …………; 12 Bukti Potong nomor …. dengan nomor BPS…; 13 pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan atas ........ nomor …. dengan nomor BPS …………; 14 banding atas SK Keberatan nomor …. 15 dan/atau gugatan atas ………………….; 16 dan/atau peninjauan kembali atas Putusan Banding dan/atau Gugatan nomor …..... 17 yang telah saya ajukan dan belum diterbitkan Keputusan dan/atau Putusan atas permohonan tersebut. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya siap menerima segala konsekuensinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. .................., tgl................... 18 Meterai Rp. 6000 ................................. 19 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PERMOHONAN Nomor 1 Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang mengajukan Pengampunan Pajak dan menyatakan untuk mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan ini Nomor 2 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/wakil/kuasa yang mengajukan Pengampunan Pajak dan menyatakan untuk mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan ini Nomor 3 Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang mengajukan Pengampunan Pajak dan menyatakan untuk mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan ini Nomor 4 Diisi dengan Nama Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengampunan Pajak dan yang menyatakan untuk mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan ini Nomor 5 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengampunan Pajak dan yang menyatakan untuk mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan ini Nomor 6 Diisi dengan alamat Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengampunan Pajak dan yang menyatakan untuk mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan ini Nomor 7 Diisi dengan Jenis SPT dan masa/tahun pajak yang diajukan pencabutan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Nomor 8 Diisi dengan nomor SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 9 Diisi dengan nomor STP yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 10 Diisi dengan nomor SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 11 Diisi dengan nomor STP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 12 Diisi dengan nomor SKP yang diajukan permohonan keberatan dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 13 Diisi dengan nomor bukti potong yang diajukan permohonan keberatan dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 14 Diisi dengan jenis dan nomor objek pembetulan Pasal 16 UU KUP yang diajukan permohonan pembetulan dan nomor BPS pencabutan permohonannya Nomor 15 Diisi dengan nomor SK Keberatan yang diajukan permohonan banding dan diajukan pencabutan permohonan bandingnya Nomor 16 Diisi dengan nomor objek gugatan yang diajukan pencabutan permohonannya Nomor 17 Diisi dengan nomor objek Peninjauan Kembali yang diajukan pencabutan permohonannya Nomor 18 Diisi dengan nama Kota dan tanggal Surat Pernyataan Kesanggupan Mengalihkan Harta Luar Negeri ke Dalam Negeri ditandatangani Nomor 19 Diisi dengan Nama Lengkap Wajib Pajak/wakil/kuasa CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Wajib Pajak ................................................................... 1 NPWP ....................................................................2 Alamat ....................................................................3 Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil/kuasa dari hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan Nama Wajib Pajak ....................................................................4 NPWP ....................................................................5 Alamat ....................................................................6 Dengan ini menyatakan bahwa 5. adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak. 6. adalah benar bahwa peredaran usaha saya sampai dengan pada tahun terakhir dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember TOTAL Nilai Peredaran Usaha Rp 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 8 Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. .................., tgl................... 9 Wajib Pajak/ Meterai Rp. 6000 Nama Jelas ...................10 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA Nomor 20 Diisi dengan nama Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan Pengampunan Pajak dan memiliki peredaran usaha sampai dengan atau wakil/kuasa dalam hal surat pernyataan ditandatangani oleh wakil/kuasa Nomor 21 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan Pengampunan Pajak dan memiliki peredaran usaha sampai dengan atau wakil/kuasa dalam hal surat pernyataan ditandatangani oleh wakil/kuasa Nomor 22 Diisi dengan alamat Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengajukan Pengampunan Pajak dan memiliki peredaran usaha sampai dengan atau wakil/kuasa dalam hal surat pernyataan ditandatangani oleh wakil/kuasa Nomor 23 Diisi dengan Nama Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengampunan Pajak dan memiliki peredaran usaha sampai dengan Nomor 24 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengampunan Pajak dan memiliki peredaran usaha sampai dengan Nomor 25 Diisi dengan alamat Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengampunan Pajak dan memiliki peredaran usaha sampai dengan Nomor 26 Diisi dengan peredaran usaha pada bulan bersangkutan Nomor 27 Diisi dengan total peredaran usaha Nomor 28 Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat pernyataan ditandatangani Nomor 29 Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN [KOP BADAN] Untuk Wajib Pajak Badan Nomor Hal ........................................................... 2 Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Tidak Seharusnya Dikembalikan ...........................................1 Yth Direktur Jenderal Pajak ............................................3 ....................................................4 Dengan hormat, Sehubungan dengan syarat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, yang bertanda tangan di bawah ini Nama NPWP Alamat Pekerjaan/Jabatan .......................................................................... .......................................................................... .......................................................................... ......................................................................... 5 5 5 5 bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak Nama NPWP Alamat ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... 6 6 6 dengan ini mengajukan permintaan informasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan atas ....................................................... 7 berdasarkan ......................................................................... 8 Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. .......................................9 .......................................10 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN UNTUK WAJIB PAJAK BADAN Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Diisi dengan kota dan tanggal surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan jabatan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan/Unit Pelaksana Penyidikan Pajak - Untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan oleh Kantor Wilayah maka surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. - Untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan oleh Kantor Pusat maka surat ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum. Diisi dengan alamat Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan/Unit Pelaksana Penyidikan Pajak. Diisi dengan Nama, NPWP, Alamat, Pekerjaan/Jabatan dari wakil/kuasa dari Wajib Pajak. Diisi dengan Nama, NPWP, dan Alamat Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan. Diisi dengan “Pemeriksaan Bukti Permulaan” atau “Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.” Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan. Diisi dengan jabatan wakil/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan nama dan tanda tangan wakil/kuasa Wajib Pajak. CONTOH SURAT PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yth Direktur Jenderal Pajak ............................................2 ....................................................3 Hal ......................................1 Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Tidak Seharusnya Dikembalikan Dengan hormat, Sehubungan dengan syarat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, yang bertanda tangan di bawah ini Nama NPWP Alamat Pekerjaan/Jabatan ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... 4 4 4 4 dengan ini mengajukan permintaan informasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan atas .......................................................5 berdasarkan ..........................................................................6. Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. .........................................7 PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Diisi dengan kota dan tanggal surat. Diisi dengan jabatan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan/Unit Pelaksana Penyidikan Pajak - Untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah maka surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. - Untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat maka surat ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum. Diisi dengan alamat Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan/Unit Pelaksana Penyidikan Pajak. Diisi dengan Nama, NPWP, dan Alamat Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan. Diisi dengan “Pemeriksaan Bukti Permulaan” atau “Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.” Diisi dengan Nomor dan Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN UPAYA HUKUM Nomor …………………………. 1 ………………………. 2 Lampiran …………………………. 3 Hal Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum Yth. Direktur Jenderal Pajak Kepala KPP…………………… ………………………...……………… 4 Yang bertandatangan di bawah ini Nama ....................................................................................... NPWP ....................................................................................... Jabatan ....................................................................................... Alamat ....................................................................................... Nomor Telepon ....................................................................................... Bertindak selaku Wajib Pajak Wakil dari Wajib Nama NPWP Alamat 5 6 7 8 9 Kuasa Pajak ................................................................ 10 ................................................................ 11 ................................................................ 12 bersama ini mengajukan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan a. b. c. Nomor dan tanggal BPS Perihal Nomor dan tanggal BPS Perihal dan seterusnya. ............................................................13 ............................................................14 ............................................................13 ............................................................14 Alasan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum adalah untuk memenuhi syarat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Demikian surat permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum kami sampaikan untuk dapat disetujui. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa** Tembusan 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP ……. 16 Keterangan 1. Beri tanda X pada yang sesuai. …………..………………… 15 2. * Diisi salah satu yang sesuai. 3. ** Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK Nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 Nomor 4 Nomor 5 Nomor 6 Nomor 7 Nomor 8 Nomor 9 Nomor 10 Nomor 11 Nomor 12 Nomor 13 Nomor 14 Diisi dengan nomor surat permohonan pencabutan sesuai administrasi Wajib Pajak. Diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pencabutan. Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pencabutan. Diisi dengan jabatan Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pencabutan dan dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor 7 ini tidak perlu diisi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pencabutan. Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pencabutan. Diisi dengan nama Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan pencabutan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak dan dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor 10 ini tidak perlu diisi. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan pencabutan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak dan dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor 11 ini tidak perlu diisi. Diisi dengan alamat Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan pencabutan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak dan dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor 12 ini tidak perlu diisi. Diisi dengan nomor dan tanggal Bukti Penerimaan Surat atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum. Diisi dengan perihal permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum yang diajukan permohonan pencabutan, meliputi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; dan/atau pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan. Nomor 15 Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon. Nomor 16 Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. CONTOH FORMAT LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN NAMA WP 1 NPWP 2 LAMPIRAN 3 PERIODE TAHUN KE – 4 LOKASI HARTA NO 5 KODE HARTA 6 NAMA HARTA 7 TAHUN PEROLEHAN 8 1 2 3 4 SUBTOTAL ……., ……… 17 TANDA TANGAN/ CAP PERUSAHAAN ………………. 18 NEGARA 9 ALAMAT 10 NILAI HARTA YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI RUPIAH 11 5 6 7 16 JENIS INVESTASI 12 NILAI 13 TANGGAL MULAI INVESTASI 14 KETERANGAN 15 8 9 10 11 PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PENGALIHAN DAN REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN 1. NAMA WAJIB PAJAK – 1 Diisi dengan Nama Wajib Pajak 2. NPWP – 2 Diisi dengan NPWP 3. Lampiran - 3 Diisi dengan keterangan jumlah lampiran dokumen pendukung 4. PERIODE TAHUN KE - .. 4 Diisi dengan periode tahun laporan, contoh Semester I Tahun 2017 5. NOMOR 5 – Kolom 1 Cukup jelas. 6. KODE HARTA 6 – Kolom 2 Kolom ini diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak. Daftar kode harta Kas dan Setara Kas 011 012 013 014 019 uang tunai tabungan giro deposito setara kas lainnya Piutang 021 piutang 022 piutang afiliasi 029 piutang lainnya Investasi 031 saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 saham 033 obligasi perusahaan 034 obligasi pemerintah Indonesia Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll 035 surat utang lainnya 036 reksadana 037 Instrumen derivatif right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll 038 penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 Investasi lainnya Alat Transportasi 041 042 043 049 sepeda sepeda motor mobil alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya 051 logam mulia emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya 052 batu mulia intan, berlian, batu mulia lainnya 053 barang-barang seni dan antik barang-barang seni, barang-barang antik 054 kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 peralatan elektronik, furnitur 059 harta bergerak lainnya Harta Tidak Bergerak 061 tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 tanah dan/atau bangunan untuk usaha toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya 063 tanah atau lahan untuk usaha lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya 069 harta tidak gerak lainnya Harta Tidak Berwujud 071 Paten 072 Royalti 073 Merek Dagang 079 harta tidak berwujud lainnya 7. NAMA HARTA 7 – Kolom 3 Kolom ini diisi dengan nama Harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sesuai dengan kode Harta di atas. 8. TAHUN PEROLEHAN 8 – Kolom 4 Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang dimiliki. 9. NEGARA 9 – Kolom 5 Kolom ini diisi dengan lokasi negara tempat Harta berada menggunakan singkatan negara sesuai dengan daftar kode negara. 10. ALAMAT 10 – Kolom 6 Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat harta berada. Untuk tabungan, giro, deposito, dan harta yang ditempatkan pada Safe Deposit Box Bank diisi dengan Nama Bank dan alamat Bank Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan. Untuk harta tidak bergerak diisi dengan alamat harta tersebut berada. Untuk harta bergerak lainnya diisi dengan alamat pemilik. 11. NILAI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI RUPIAH 11 – Kolom 7 Kolom ini diisi dengan nilai dari harta yang dilaporkan yang akan dialihkan ke dalam negeri dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. 12. JENIS INVESTASI 12 – Kolom 8 Kolom ini diisi dengan investasi yang dilakukan dalam bentuk a. surat berharga Negara Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. 13. NILAI 13 – Kolom 9 Kolom ini diisi dengan nilai investasi. 14. TANGGAL MULAI INVESTASI 14 – Kolom 10 Kolom ini diisi dengan tanggal mulai dilakukannya investasi. 15. KETERANGAN 15 – Kolom 11 Kolom ini diisi dengan keterangan tambahan atas posisi dan pengalihan investasi yang diaporkan. 16. SUBTOTAL 16 – Kolom 7 Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai harta yang dialihkan ke dalam negeri Rupiah. 17. Nomor 17 diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun pengisian laporan. 18. Nomor 18 diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan Wajib Pajak. CONTOH FORMAT LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NAMA WP 1 NPWP 2 LAMPIRAN 3 PERIODE TAHUN KE – 4 NO 5 KODE HARTA 6 NAMA HARTA 7 TAHUN PEROLEHAN 8 ALAMAT 9 NILAI HARTA 10 KETERANGAN 11 1 2 3 4 5 6 7 TOTAL ……., ……… 13 TANDA TANGAN/ CAP PERUSAHAAN ………………. 14 12 PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. NAMA WAJIB PAJAK – 1 Diisi dengan Nama Wajib Pajak 2. NPWP – 2 Diisi dengan NPWP 3. Lampiran - 3 Diisi dengan keterangan jumlah lampiran dokumen pendukung 4. PERIODE TAHUN KE - .. 4 Diisi dengan periode tahun laporan, contoh Semester I Tahun 2017 5. NOMOR 5 – Kolom 1 Cukup jelas. 6. KODE HARTA 6 – Kolom 2 Kolom ini diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak. Daftar kode harta Kas dan Setara Kas 011 012 013 014 019 uang tunai tabungan giro deposito setara kas lainnya Piutang 021 piutang 022 piutang afiliasi 029 piutang lainnya Investasi 031 saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 saham 033 obligasi perusahaan 034 obligasi pemerintah Indonesia Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll 035 surat utang lainnya 036 reksadana 037 Instrumen derivatif right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll 038 penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 Investasi lainnya Alat Transportasi 041 042 043 049 sepeda sepeda motor mobil alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya 051 logam mulia emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya 052 053 054 055 059 batu mulia intan, berlian, batu mulia lainnya barang-barang seni dan antik barang-barang seni, barang-barang antik kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus peralatan elektronik, furnitur harta bergerak lainnya Harta Tidak Bergerak 061 tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 tanah dan/atau bangunan untuk usaha toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya 063 tanah atau lahan untuk usaha lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya 069 harta tidak gerak lainnya Harta Tidak Berwujud 071 Paten 072 Royalti 073 Merek Dagang 079 harta tidak berwujud lainnya 7. NAMA HARTA 7 – Kolom 3 Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak sesuai dengan kode harta di atas atau dapat diisi dengan nama harta yang lebih lengkap misalnya Uang Tunai Rupiah Uang Tunai Dollar Dan seterusnya 8. TAHUN PEROLEHAN 8 – Kolom 4 Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. 9. ALAMAT 9 – Kolom 5 Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat harta berada, antara lain Untuk tabungan, giro, deposito, dan harta yang ditempatkan pada Safe Deposit Box Bank diisi dengan Nama Bank dan alamat Bank Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan. Untuk harta tidak bergerak diisi dengan alamat harta tersebut berada. Untuk harta bergerak lainnya diisi dengan alamat pemilik. 10. NILAI HARTA 10 – Kolom 6 Kolom ini diisi dengan nilai dari harta yang dilaporkan yang ditempatkan dan berada di dalam negeri dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. 11. KETERANGAN 11 – Kolom 7 Kolom ini diisi dengan keterangan tambahan atas posisi dan pengalihan investasi yang dilaporkan. 12. TOTAL 12 – Kolom 6 Angka ini diisi dengan jumlah dari nilai harta yang ditempatkan dan berada di dalam negeri Rupiah. 13. Nomor 13 diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun pengisian laporan. 14. Nomor 14 diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan Wajib Pajak.
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dalam Pengampunan Pajak Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee merupakan salah satu lampiran yang tidak jarang diminta oleh petugas pajak pada saat Anda mengajukan Surat Pernyataan Harta. Kotak Centang Checklist kedua surat tersebut juga tersedia pada Surat Pernyataan Harta SPH. Berdasarkan PER 10/PJ/2016 untuk jauh lebih mengenal Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, mari simak pembahasan untuk Anda berikut ini. Pengertian Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee Surat Pengakuan Kepemilikan Harta merupakan sebuah surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki harta tambahan namun tidak memiliki dokumen pendukung apapun atas harta tambahan tersebut. Misalnya, ketika Anda memiliki harta tambahan atau harta mewah berupa uang tunai, perhiasan, rumah, furniture, dan sebagainya. Sayangnya, tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan yang Anda miliki tersebut. Maka, Anda dapat membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta atas harta tambahan yang Anda miliki. Surat ini diperlukan saat akan mengurus amnesti pajak. Surat Pengakuan Nominee merupakan surat yang diperlukan ketika dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. Pengertian harta tambahan ini dapat berupa saham, tabungan, mobil, tanah, kapal, bangunan, dan lain sebagainya. Anda perlu meminta Surat Pengakuan Nominee kepada orang yang tertera namanya pada harta Anda. Mengapa demikian? Tindakan ini perlu Anda ambil ketika akan melaporkan harta tetapi dokumen pendukungnya masih atas nama pihak atau orang lain nominee. Apabila nominee telah meninggal dunia, maka pembuatan Surat Pengakuan Nominee dapat dilakukan oleh salah satu ahli waris atau penerima wasiat. [adrotate banner=”3″] SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Andini NPWP NIK 310000000000 Alamat Jl. Candi 52, Jakarta Dengan ini menyatakan bahwa saya benar memiliki Harta sebagai berikut – Uang Tunai Rp – Uang Tunai USD setara dengan Rp – Perhiasan Berlian Rp .. – Demikian Surat ini saya buat sesuai dengan keadaan sebenarnya karena atas Harta tersebut tidak memiliki dokumen / bukti pendukung. Surat ini dibuat sebagai kelengkapan dalam Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Jakarta, September 2016 Yang menyatakan , Wajib Pajak , Meterai 6000,- Andini NPWP 000…. Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Pengampunan Pajak Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Peserta amnesti pajak dijamin kemudahannya ketika meminta Surat Keterangan Bebas SKB PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap. Persyaratan formal mendapat Surat Keterangan Bebas yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari PBB Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris. Kelengkapan persyaratan formal akan membantu dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional BPN jadi lebih cepat. Menteri Keuangan berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak. Peraturan baru yang sudah direvisi oleh pemerintah segera ditetapkan sekaligus menghimbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Ayo Lapor SPT Pajak Lebih Awal, Lebih Nyaman Direktorat Jenderal Pajak DJP sangat mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman. Dengan melapor SPT di awal waktu, sekaligus menghindari risiko terlambat bahkan lupa lapor. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas aplikasi e-Filing pajak yang dapat Anda lakukan secara online, dimana saja dan kapan saja. Selain lapor pajak melalui e-Filing, DJP juga menyediakan fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline. Formulir ini dapat diunggah ke sistem Direktorat Jendeal Pajak setelah selesai segela kelengkapannya. Setelah memahami informasi perpajakan terbaru mengenai Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Nominee untuk mendapatkan Surat Pernyataan Harta, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang. Lengkapi kelengkapan pelaporan SPT Tahunan Anda. Surat Pernyataan Harta sangat mendukung keperluan Anda dalam mengajukan Amnesti Pajak. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT Badan pada 30 April nanti. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. [adrotate banner=”8″]
Bloggersiana – kita akan bahas mengenai artikel Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak yang merupakan bagian dari Dokumen, yuk kita ke inti Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak – Ganti Bahasa Ganti Bahasa Bahasa Menu English Español Português Deutsch Français Русский Italiano Română Indonesia Terpilih Upload Lainnya Memuat… Pengaturan Pengguna Tutup Menu Selamat datang di Scribed! Unggah Bahasa Baca Manfaat Skrip Gratis Baca FAQ dan Log Dukungan Lewati Carousel Carousel Sebelumnya Carousel Berikutnya What is Scribed? eBuku Buku Audio Majalah Podcast Lembaran Musik Dokumen Terpilih Telusuri Gambar Pilihan Editor Terlaris Semua eBuku Fiksi Kontemporer Fiksi Sastra Agama & Spiritualitas Pengembangan Diri Rumah & Taman Lanskap Fantasi Paranormal, Sihir & Supernatural Paranormal Sejarah Sains Bisnis Uji Coba Bisnis Kecil & Perusahaan Semua Kategori Cari Buku Audio Pilihan Editor Terlaris Semua Buku Audio Misteri Fantasi, Trial & Crime Mystery Thriller, Modern Science & Modern Romance Paradigma Memperluas Misteri Supernatural & Thriller Sci-Fi & Fantasi Sci-Fi Dystopia. Karir & Pengembangan Karir Kepemimpinan Biografi & Memoar Petualangan & Eksplorasi Sejarah Agama & Spiritualitas Inspirasi Era Baru & Spiritualitas Semua Kategori Telusuri Kategori Kategori Editor Berita Bisnis Berita Hiburan Berita Politik Teknologi Berita Keuangan & Manajemen Uang Keuangan Pribadi Karir & Pertumbuhan Kepemimpinan Bisnis Perencanaan Strategi Olahraga Hiburan Hewan Peliharaan Permainan Olahraga & Aktivitas VIO Kesehatan Olah Raga & Kebugaran Memasak Makanan & Anggur Seni Beranda Seni & Hobi Berkebun Semua Kategori Podcast Podcast Jelajahi Kategori Agama & Kerohanian Berita Hiburan Berita Misteri, Hiburan & Fiksi Kejahatan Kejahatan Sejati Sejarah Politik Ilmu Sosial Semua Kategori Genre Klasik Country Folk Jazz Film & Musik Blues Pop & Rock Agama & Festival Instrumen Standar Drum Kuningan & Perkusi Gitar, Senar Gitar Kuningan Suara Instrumen Sulit ty Pemula Menengah Tingkat Lanjut Riset Dokumen Kategori Makalah Akademik Templat Bisnis Berkas Pengadilan Semua Dokumen Pelatihan Olah Raga & Rekreasi Binaraga & Tinju Berat Seni Bela Diri Agama & Spiritualitas Kristen Yudaisme Islam Seni Musik Kesehatan Tubuh, Pikiran dan Jiwa Penurunan Berat Badan Perbaikan Diri Teknologi dan Teknik Politik Ilmu Politik Semua Kategori. Contents1 Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pengampunan Pajak Periode Pertama Sudah Selesai , Sekarang Kita Memasuki Pengampunan Pajak Periode Detail Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Koleksi Nomer Form Tax Pembebasan Pph Atas Pengalihan Hak Harta Tidak Bergerak Dan Saham Bagi Peserta Amnesti Lampiran 3 Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan2 Surat Pengakuan Kepemilikan Per21/pj/2016 Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan3 Tata Cara Mengikuti Tax Amnesti Ii Dan Pengisian Spph — Mrb Finance4 Tax Amnesty Pengampunan Pajak5 Tata Cara Berkas Tidak Lengkap Amnesti Share this Related posts Masih ada berbagai jenis affidavit properti, nominasi dan pernyataan properti, misalnya affidavit properti properti yang tidak ditentukan seperti perhiasan atau tanah yang belum dialihkan. Aset seperti pembebasan pajak menjadi dasar pemberitaan media di bulan pertama 2017 Pengampunan Pajak Periode Pertama Sudah Selesai , Sekarang Kita Memasuki Pengampunan Pajak Periode Dua Kadang-kadang wajib pajak yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak bingung ketika harus berpartisipasi dalam banding pajak dan ketika menyerahkan deklarasi properti untuk pengampunan pajak. Karena pembebasan pajak berbasis properti, legalitas properti menjadi perhatian utama, mengenai apa, bagaimana, dan apa yang harus diuji oleh penulis surat pernyataan kepemilikan surat nominasi, dan dokumen lain yang menggambarkan kepemilikan properti. Properti, semoga informasi ini bermanfaat Dalam petunjuk pengisian Lampiran No. 4 I PER-10/PJ/2016 menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Harta adalah surat bermaterai yang menyatakan Wajib Pajak memiliki harta tambahan tetapi tanpa bukti. Dokumen pendukung untuk aset tambahan ini Detail Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Koleksi Nomer 23 Contoh Wajib Pajak memiliki kelebihan harta berupa uang tunai yang disimpan di rumah, perhiasan, perabot, lukisan dll. jika tidak ada bukti pendukung untuk aset tambahan tersebut. Hal ini tidak menjadi masalah jika wajib pajak sudah mencantumkan semua harta yang tersisa dalam sertifikat hak milik selama sisa harta tersebut dimiliki oleh wajib pajak. Petunjuk pengisian Lampiran No. 5 I PER-10/PJ/2016 menyatakan bahwa pengakuan pencalonan diperlukan jika dokumen kepemilikan tambahan yang dilaporkan dalam surat pernyataan adalah atas nama orang lain. Form Tax Amnesty Dokumen ini disiapkan dan ditandatangani oleh pihak yang lebih besar atas nama nama. Harta tambahan khusus dapat berupa saham, tabungan, kendaraan, perahu, tanah, dan/atau bangunan Dalam hal kematian atas nama pihak, pengakuan pencalonan disiapkan oleh ahli waris penerima Terkadang sulit untuk mendapatkan tanda tangan atas nama wajib pajak nominee sehingga nominee tidak dapat membuat surat pengakuan, hal terbaik yang harus dilakukan adalah dengan menyertakan properti tambahan dalam lampiran surat pengakuan kepemilikan properti. Pembebasan Pph Atas Pengalihan Hak Harta Tidak Bergerak Dan Saham Bagi Peserta Amnesti Pajak Istilah tersebut berasal dari Pasal 15 2 Undang-Undang Banding Pajak yang merupakan pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang dapat berupa harta, saham, dan tanah atau/atau bangunan. Formatnya tergantung wajib pajak. Pengajuan SKB Dan surat ini digunakan saat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak SKB di KPP yang terdaftar Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk penambahan harta berupa tanah dan/atau bangunan, penghasilan harus dibayar atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, karena merupakan fasilitas pembebasan pajak yang diberikan karena hal tersebut. Surat Keterangan Bebas Pajak SKB terlampir per 31 Desember 2017. Berikut rincian kepemilikan barang yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan SKB dengan melampirkannya pada KPP yang terdaftar Lampiran 3 Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Departemen Pajak Umum tidak menyediakan format standar untuk Surat Pernyataan Kepemilikan Properti, Surat Pernyataan Nominee dan Pernyataan Kepemilikan Properti. Selama wajib pajak tidak dapat mengelak dari ketentuan hukum perdata, ia dapat mengambil bentuknya sendiri. Ini merupakan kerugian bagi wajib pajak yang memiliki harta tetapi tidak melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Tahunan SPT dan tidak mengikuti Program Pembebasan Pajak, program yang tidak biasa dan menarik namun SKD 08 2017 Masalah Pajak dan P3B di Indonesia – superandrosa • 50 penayangan. PER 14/PJ/2016 Tata cara penerimaan keterangan dalam perkara penangkapan… Rocco Subagia 891 views • Slide 28 Surat Pengakuan Kepemilikan Harta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 118/ tentang Penerapan Hukum 11… Jodi Aldrind views • 94 slide 08 SKD dan P3B Indonesia untuk Perpajakan Tahun 2017 – Superandrosa 50 views • 3 slide PER 45 PJ/2013 TENTANG PROSES PELAKSANAAN BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK… Rocco Subagia • 559 views Per21/pj/2016 Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan Nomor PMK 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Keuangan… Rocco Subagia • 887 views Presentasi Laporan Tahun 2020 – PT BPR BKK Purworejo Perseroda PPT – OK 1.ppt PakBambang2 2 tampilan • 150 slide. Yogikar 24 Okt 2022 – Materi Rapat Pelaksanaan Pra Seleksi Tender TA 2 … Massagon 4 View • 14 slide. Tata Cara Mengikuti Tax Amnesti Ii Dan Pengisian Spph — Mrb Finance Kliping adalah cara mudah untuk mengumpulkan slide penting yang ingin Anda kembalikan nanti Sekarang sesuaikan nama papan klip untuk menyimpan klip Anda Keluarga tumbuh Nikmati akses ke jutaan eBuku, buku audio, majalah, dan lainnya dari Scribd Sepertinya Anda menjalankan pemblokir iklan Dengan memasukkan pemblokir iklan Anda ke daftar putih, Anda mendukung pembuat konten kami Tax Amnesty Pengampunan Pajak Kami telah memperbarui kebijakan privasi kami untuk mengikuti perubahan peraturan privasi global dan membatasi cara kami menggunakan data Anda. Dipilih Pelajari Lebih Lanjut Unggah Memuat… Pengaturan Pengguna Tutup Menu Selamat datang di Direkam! Unggah Bahasa Baca Manfaat Skrip Gratis Baca FAQ dan Log Dukungan Lewati Carousel Carousel Sebelumnya Carousel Berikutnya What is Scribed? eBuku Buku Audio Majalah Podcast Lembaran Musik Dokumen Terpilih Telusuri Gambar Pilihan Editor Terlaris Semua eBuku Fiksi Kontemporer Fiksi Sastra Agama & Spiritualitas Pengembangan Diri Rumah & Taman Lanskap Fantasi Paranormal, Sihir & Supernatural Paranormal Sejarah Sains Bisnis Uji Coba Bisnis Kecil & Perusahaan Semua Kategori Cari Buku Audio Pilihan Editor Terlaris Semua Buku Audio Misteri Fantasi, Trial & Crime Mystery Thriller, Modern Science & Modern Romance Paradigma Memperluas Misteri Supernatural & Thriller Sci-Fi & Fantasi Sci-Fi Dystopia. Karir & Pengembangan Karir Kepemimpinan Biografi & Memoar Petualangan & Eksplorasi Sejarah Agama & Spiritualitas Inspirasi Era Baru & Spiritualitas Semua Kategori Telusuri Kategori Kategori Editor Berita Bisnis Berita Hiburan Berita Politik Teknologi Berita Keuangan & Manajemen Uang Keuangan Pribadi Karir & Pertumbuhan Kepemimpinan Bisnis Perencanaan Strategi Olahraga Hiburan Hewan Peliharaan Permainan Olahraga & Aktivitas VIO Kesehatan Olah Raga & Kebugaran Memasak Makanan & Anggur Seni Beranda Seni & Hobi Berkebun Semua Kategori Podcast Podcast Jelajahi Kategori Agama & Kerohanian Berita Hiburan Berita Misteri, Hiburan & Fiksi Kejahatan Kejahatan Sejati Sejarah Politik Ilmu Sosial Semua Kategori Genre Klasik Country Folk Jazz Film & Musik Blues Pop & Rock Agama & Festival Instrumen Standar Drum Kuningan & Perkusi Gitar, Senar Gitar Kuningan Suara Instrumen Sulit ty Pemula Menengah Tingkat Lanjut Riset Dokumen Kategori Makalah Akademik Templat Bisnis Berkas Pengadilan Semua Dokumen Pelatihan Olah Raga & Rekreasi Binaraga & Tinju Berat Seni Bela Diri Agama & Spiritualitas Kristen Yudaisme Islam Seni Musik Kesehatan Tubuh, Pikiran dan Jiwa Penurunan Berat Badan Perbaikan Diri Teknologi dan Teknik Politik Ilmu Politik Semua Kategori. NPWP Nama Wajib Pajak Nomor Paspor Tempat Tinggal di Indonesia / Alamat Keluarga Tempat Tinggal di Luar Negeri / Alamat Keluarga Jenis Usaha / Freelance No. Telepon/Faks No. HP EMAIL U M K M YES TA BOOKING NO YES Audited Tax Consultant. Tata Cara Berkas Tidak Lengkap Amnesti Pajak Surat pernyataan orang tua untuk bekerja, formulir surat setoran pajak, surat pernyataan harta gono gini, surat pernyataan sakit untuk perusahaan, formulir pengampunan pajak, contoh surat pernyataan untuk bank, materai untuk surat pernyataan, contoh surat pernyataan orang tua untuk bekerja, surat pernyataan untuk bank, download formulir pengampunan pajak, formulir surat setoran pajak excel, contoh surat pernyataan ahli waris untuk bank Sekian info yang menjelaskan tentang Formulir Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, semoga bisa menjawab kebutuhan pengetahuan untuk rekan.
Menimbang a. bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada; c. bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d. bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 5. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak